Blog tentang Kantor Jasa Konsultan Pajak, Laporan Keuangan, di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Jumat, 23 Desember 2016

Panduan Permohonan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

 
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
 

Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disingkat PKP adalah wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). sementara bagi wajib pajak yang bukan PKP maka tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN. terkecuali Bendahara Pemerintah dan beberapa BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Bagi wajib pajak yang memiliki omzet diatas 4,8 Milliar wajib dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan omzet dibawah 4,8 Milliar  tidak diwajibkan untuk menjadi PKP tetapi boleh memilih untuk menjadi PKP. Untuk menjadi PKP, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dimana wajib pajak tersebut terdaftar sebagai wajib pajak.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Adapun syarat tersebut dapat dibagi menjadi 2 yaitu ;

I. Syarat Subjektif
   Syarat ini merupakan gambaran perusahaan secara umum, yaitu sbb ;
  1. Mengisi Formulir (di cap jika permohonan  adalah badan usaha)
  2. Fotokopi KTP Direktur atau Pemilik Usaha
  3. Fotokopi NPWP Direktur atau Pemilik Usaha
  4. Fotokopi NPWP Perusahaan
  5. Fotokopi SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  6. Fotokopi NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Fotokopi Akta Perusahaan
  8. Surat Kuasa Bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan)
II. Syarat Objektif
   
Dalam peraturan perpajakan hanya disebutkan bahwa syarat objektif adalah gambaran kegiatan usaha, namun secara umum dapat diperinci sebagai berikut.


  1. Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba rugi)
  2. Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci
  3. Foto Tempat Kegiatan Usaha
  4. Denah Lokasi Kegiatan Usaha
III. Ketentuan Menjadi Pengusaha Kena Pajak

  1. Setelah Semua Syarat Terpenuhi, maka berkas pendafataran PKP diserahakan ke TPT Kantor Pajak
  2. Berkas yang Anda sampaikan hanya akan diterima jika sudah dinyatakan LENGKAP 
  3. Bedasarkan permohonan PKP Anda, maka dalam jangka kurun waktu paling lambat 10 hari kerja, petugas pajak akan datang ke tempat kegiatan usaha Anda untuk melakukan verifikasi lapangan 
  4. Jika tidak ada masalah terkait dengan tempat usaha Anda, maka Kantor Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP atas Perusahaan Anda.
  5. Setelah perusahaan anda dikukuhkan sebagai PKP maka tahap selanjutnya adalah pengajuan sertifikat elektronik.  


 Sekian & Terimakasih


0 komentar:

Posting Komentar