Blog tentang Kantor Jasa Konsultan Pajak, Laporan Keuangan, di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Rabu, 05 Oktober 2016

TAXATION SERVICES

TAXATION SERVICES

Jasa yang kami tawarkan terdiri dari :

1. Jasa Pembuatan Perhitungan Pajak Bulanan & Tahunan

a. Perhitungan pajak karyawan bulanan yang terdiri dari Pajak Penghasilan pasal 21 (pajak karyawan), PPh pasal 25 (pajak penghasilan badan), PPh Pasal 23/26, dan pasal 4 (2), PPN Masa.
b. Perhitungan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak, yangterdiri dari Pajak Penghasilan pasal 21 (perhitungan tahunan akhir Desember) dan Pajak Penghasilan Badan.
c. Persiapan Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak bagi karyawan (Formulir 1721-A1).
d. Melakukan rekonsiliasi fiskal dan penyesuaian (jika ada) untuk tujuan
mempersiapkan kembali tahunan PPh Badan.
e. Korespondensi dengan kantor pajak.

2. Konsultasi Pajak.

    Kami, sebagai kantor konsultan pajak, akan memberikan konsultasi perpajakan dan memberikan saran, seperti yang diminta oleh Perusahaan, dimana pandangan dan interpretasi aturan dan peraturan umum khususnya ketentuan-ketentuan yang relevan dengan usaha Perseroan. Selain itu juga kami memberikan prihal penghematan pajak (Tax Planning) yang mungkin dapat dilakukan oleh perusahaan klien tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

PERKIRAAN BIAYA
1. Rp   2.000.000 (PPn Masa, PPh 21/26, PPh 23/26, 4 (2), PPh 22 per bulan)
2. Rp.  2.500.000 (Pembuatan SPT Tahunan Badan PPh 25/29)

Note : Harga tersebut diatas adalah harga perkiraan, dapat berubah dan dilakukan negosiasi berdasarkan atas banyaknya jumlah transaksi rata-rata setiap bulannya.

0 komentar:

Posting Komentar